Minggu, 17 November 2024

Gibran Buka Posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana, Simak Keadaannya

Robert Banjarnahor - Selasa, 12 November 2024 09:45 WIB
36 view
Gibran Buka Posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana, Simak Keadaannya
(Alfons/detikcom)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres'.
Jakarta (harianSIB.com)

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mendirikan layanan aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' bagi seluruh masyarakat. Posko pengaduan ini didirikan di dalam kompleks Istana Wakil Presiden di Jakarta.

Dikutip dari detikcom, Senin (11/11/2024), posko pengaduan masyarakat dibentuk di dalam Kompleks Istana Wapres. Terlihat ada satu ruangan bernama Pengaduan Masyarakat yang disiapkan untuk menampung masyarakat yang hendak mengadu. Masyarakat diminta untuk mengambil nomor antrean dan menunggu di ruang tunggu sampai nanti nomor antreannya dipanggil.

Sementara itu, terlihat sampai pukul 11.45 WIB, masih terdapat masyarakat yang berdatangan untuk mengadu. Di dalam ruang Pengaduan Masyarakat juga tampak masyarakat masih dilayani.

Baca Juga:

Tampak ada beberapa meja yang disiapkan untuk menerima aduan masyarakat. Masyarakat yang hendak mengadu pun dilayani oleh petugas yang mengenakan baju putih dengan rompi berwarna biru muda. Aduan mereka kemudian diketik oleh petugas di komputer yang ada di atas meja.

Terlihat masyarakat yang mengadu ditanya oleh petugas yang melayani. Kemudian, ketika sudah selesai, mereka pun diminta untuk menunggu perkembangan terkait laporannya.

Baca Juga:

Sementara itu, Deputi Administrasi, Sapto Harjono, memberi penjelasan terkait aduan masyarakat hari ini. Dia menyebutkan Istana Wapres direncanakan hanya menerima 50 aduan di hari pertama.

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Sapto.

Dia mengatakan aduan yang diterima pihaknya nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Masyarakat pun diminta menunggu proses aduannya sampai 14 hari kerja.

"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA," ucap dia.

"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," sambung dia.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru