Jumat, 22 November 2024

Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Mafia Akses Judi Online di Komdigi

* Polisi Terbitkan 2 DPO
Redaksi - Kamis, 07 November 2024 10:45 WIB
8 view
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Mafia Akses Judi Online di Komdigi
Foto: Rizky/detikcom
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary
Jakarta (SIB)
Polisi mengungkap pemilik situs judi online menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang setoran dikirim melalui money changer.


"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, seperti dikutip Harian SIB, Rabu (6/11).


Ade Ary menyebut ada dua money changer yang telah digeledah terkait kasus ini. Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait hasil penggeledahan.

Baca Juga:

"Terhadap money changer ini, penyidik telah penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," ujarnya.


"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," sambungnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta lain terkini kasus pembukaan akses judi online yang diduga melibatkan pegawai Komdigi. Para pemilik website wajib menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judol.


"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru