Jakarta (SIB)Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (
PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM).
"Saya akan menandatangani
PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta
UMKM lainnya," ujar
Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11).
Dengan ini, menurut
Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian,
UMKM, dan sebagai
nelayan. Menurut
Prabowo, petani hingga
nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.
Baca Juga:
"Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait," kata
Prabowo.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani,
nelayan,
UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tuturnya.
Baca Juga:
1 Juta Petani-UMKMPrabowo Subianto meneken
PP yang menghapus tagihan kredit 1 juta
UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Hal itu disampaikan
Menteri Usaha Mikro,
Kecil,
dan Menengah (
UMKM)
Maman Abdurrahman.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun ia menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus.
"Saya harus tegaskan ya supaya tidak simpang siur, ini bagi para pelaku
UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan COVID," ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku
UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
Syarat kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku
UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene tidak mampu bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Artinya bagi pelaku-pelaku
UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
Dalam agenda itu,
Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas
PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang
UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan
nelayan, di antaranya Asosiasi
Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat
Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Sebelumnya, Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bicara rencana pemerintah untuk menghapus buku dan tagih kredit
UMKM. Erick mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (R
PP) terkait kebijakan tersebut tengah disusun.
"Dan kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain, ada satu yang diminta yaitu percepatan progres R
PP hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank. Ini bagian progres bagaimana kita memastikan stimulus atau kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada tentu kredit-kredit yang sudah lewat," jelas Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR Jakarta, Senin (4/11).
Kriteria kredit yang bakal dihapus masih dibahas. Erick mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk kriteria yang dihapus dengan rekam jejak lima tahun. (**)