Sabtu, 19 April 2025

Hari Libur Bukan Halangan untuk Nikah, Kemenag Memberikan Penjelasan

Redaksi - Minggu, 20 Oktober 2024 12:00 WIB
275 view
Hari Libur Bukan Halangan untuk Nikah, Kemenag Memberikan Penjelasan
Ist/SNN
Ilustrasi Pernikahan.

Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (19/10).

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Baca Juga:

Penetapan SKB ini, kata Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta.

"Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," sambung Muhadjir.

Baca Juga:

Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari CNBC Indinesia menyampaikan, ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

"Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru