Jumat, 22 November 2024

Hari Libur Bukan Halangan untuk Nikah, Kemenag Memberikan Penjelasan

Redaksi - Minggu, 20 Oktober 2024 12:00 WIB
275 view
Hari Libur Bukan Halangan untuk Nikah, Kemenag Memberikan Penjelasan
Ist/SNN
Ilustrasi Pernikahan.
Jakarta (harianSIB.com)

Tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicara Kemenag, Anna Hasbie terkait informasi adanya larangan pernikahan di hari libur.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 nanti.

Baca Juga:

Pernyataan Kemenag ini disampaikan merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna, dikutip dari keterangan di situs resmi Kemenag, Sabtu (19/10/2024), dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Pelaksanaan pernikahan di KUA, jelas Anna, pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna sembari menambahkan PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penetapan hari libur nasional pun menjadi kabar kembira bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan karena pemerintah tidak ada larangan menikah pada hari libur pada tahun 2025 mendatang.

Penetapan hari libur nasional, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru