Jakarta (SIB)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) mengungkap
judi online semakin luas. Bahkan, saat ini situs
judi onlinemenyamar jadi situs
investasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
KemenkominfoHokky Situngkir mengungkap modusnya, konsumen dibiarkan untuk menaruh uangnya seakan-akan melakukan
investasi dan diiming-imingi keuntungan.
Baca Juga:
"Jadi ini pura pura
investasi. Orang nggak tahu, taruh uang kemudian diiming-imingi, ujung-ujungnya slot, uang jadi hilang," terang dia dalam diskusi dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10) sebagaimana dilansir Harian SIB.
Selain itu,
judi online juga
menyamar menjadi game online. Modus inilah yang menyasar kepada anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. Bahkan dia menyebut lebih dari 47 ribu anak-anak di bawah umur 10 tahun bermain
judi online.
Baca Juga:
"Ini sangat meresahkan. Jadi yang membuat penting sekali yang di tengah mengkampanyekan, menyadarkan masyarakat ini penipuan. Yang kita lawan judi itu bukan orang, tetapi mesin, algoritma," terangnya.
Tembus Rp 5,6 T
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap transaksi
judi online terus berkembang. Saat ini modus baru transaksi
judi online beranjak ke
dompet digital atau
e-wallet.
Budi Arie menyebut, dalam catatannya transaksi
judi online melalui
e-wallet mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Pihaknya juga telah mengendus ada 573 akun
e-wallet yang digunakan untuk transaksi
judi online.
"Penggunaan
e-wallet atau
dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi
judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata dia dalam acara tersebut.
Sebanyak 537 akun
e-wallet telah diajukan pemblokiran kepada Bank Indonesia (BI). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening yang dijadikan untuk transaksi
judi online.
"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait
judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun
e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait
judi online kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Capai Rp 600 T
Budi Arie Setiadi juga mengatakan transaksi
judi online sejak 2017 hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Awalnya, Budi Arie mengatakan hasil survei nasional yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai indeks literasi keuangan masyarakat. Hasilnya, keuangan masyarakat mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
"Indeks literasi keuangan masyarakat mengalami tren kenaikan selama 5 tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03% pada tahun 2019 menjadi 49,68% pada tahun 2022, dan kembali naik ke angka 65,43% di tahun 2024," kata Budi.
Budi mengatakan masih ada 1/3 masyarakat yang masih harus diedukasi agar literasi keuangan terus meningkat. Meski begitu, lanjutnya, kenaikan ini memiliki hubungannya dengan
judi online di Indonesia.
"Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tidak menutup fakta bahwa
judi online masih merajalela, PPATK mencatat transaksi terkait
judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun (sejak 2017), ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, selain kerugian finansial,
judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat, seperti depresi ataupun kasus ekstrem, seperti pembunuhan hingga perceraian. Oleh karena itu, Budi mengatakan pemerintah terus berupaya memberantas
judi online.
"Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas
judi online. Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan
judi online, pertama pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten
judi online," ungkapnya.(**)