Senin, 16 Desember 2024

Hati-hati, Judi Online Kini Nyamar Jadi Situs Investasi

* Modus Baru Transaksi Judi Online Lewat e-Wallet Rp 5,6 Triliun
Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 10:45 WIB
326 view
Hati-hati, Judi Online Kini Nyamar Jadi Situs Investasi
Ist/SNN
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir.
Jakarta (SIB)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap judi online semakin luas. Bahkan, saat ini situs judi onlinemenyamar jadi situs investasi.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika KemenkominfoHokky Situngkir mengungkap modusnya, konsumen dibiarkan untuk menaruh uangnya seakan-akan melakukan investasi dan diiming-imingi keuntungan.

Baca Juga:

"Jadi ini pura pura investasi. Orang nggak tahu, taruh uang kemudian diiming-imingi, ujung-ujungnya slot, uang jadi hilang," terang dia dalam diskusi dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10) sebagaimana dilansir Harian SIB.


Selain itu, judi online juga menyamar menjadi game online. Modus inilah yang menyasar kepada anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. Bahkan dia menyebut lebih dari 47 ribu anak-anak di bawah umur 10 tahun bermain judi online.

Baca Juga:

"Ini sangat meresahkan. Jadi yang membuat penting sekali yang di tengah mengkampanyekan, menyadarkan masyarakat ini penipuan. Yang kita lawan judi itu bukan orang, tetapi mesin, algoritma," terangnya.


Tembus Rp 5,6 T
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap transaksi judi online terus berkembang. Saat ini modus baru transaksi judi online beranjak ke dompet digital atau e-wallet.


Budi Arie menyebut, dalam catatannya transaksi judi online melalui e-wallet mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Pihaknya juga telah mengendus ada 573 akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.


"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata dia dalam acara tersebut.


Sebanyak 537 akun e-wallet telah diajukan pemblokiran kepada Bank Indonesia (BI). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening yang dijadikan untuk transaksi judi online.


"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru