Jumat, 27 Desember 2024

Ambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

Wilfred Manullang - Kamis, 26 September 2024 16:08 WIB
212 view
Ambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana
Foto: ANTARA
Mahkamah Konstitusi
Jakarta (harianSIB.com)
Bagi orang tua kandung yang selama ini bebas dari hukuman saat mengambil anaknya secara paksa siap-siap mendapat hukuman.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:

"Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP," ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa "barang siapa" pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi "setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak".

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa "barang siapa" dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda "hij die" yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna "setiap orang".

"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang," ucap Arief.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru