Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 25 September 2024 19:40 WIB
352 view
Terbukti Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
Foto: SNN/Rido Sitompul
VONIS: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga mendengarkan hakim membacakan vonis terhadap dirinya, di PN Medan, Rabu (25/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim menyatakan perbuatan Erik telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dakwaan alternatif kesatu tersebut, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Hakim As'ad, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Selain penjara, Hakim juga menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:

Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).

Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Penuntut Umum KPK.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," sebut As'ad.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, terdakwa sebagai Bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Erik untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan itu mirip dengan tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru