Kejari Labuhanbatu Geledah Dinas PMD dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul
Rantauprapat (harianSIB.com)Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyara
Keputusan KPU Tapteng ini memastikan Pilkada Tapteng 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN). Pasangan ini didaftarkan lebih dulu pada 27 Agustus 2024 oleh koalisi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo. Pasangan KEDAN juga didukung oleh PKB, Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, dan PSI.
Penolakan KPU
Baca Juga:
Ketika pasangan Masinton-Mahmud tiba di Kantor KPU Tapteng pada pukul 21.30 WIB, pendaftaran mereka ditolak dengan alasan berkas pencalonan tidak diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Menurut Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, pendaftaran harus dilakukan melalui Silon dan tidak bisa dilakukan secara manual.
KPU juga menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan dari PDIP terkait rencana pendaftaran pasangan tersebut. "Kami tidak menerima pemberitahuan, dan hingga pukul 23.59 WIB, pendaftaran resmi ditutup," kata Wahid.
Baca Juga:
Reaksi PDIP
Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, menegaskan bahwa mereka telah mengirim surat pemberitahuan pada sore hari sebelum pendaftaran. "Kami datang untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dan surat pemberitahuan sudah kami kirimkan," ujarnya.
Sarma juga menyebutkan bahwa PDIP telah mendapatkan mandat dari DPP PDIP melalui surat keputusan nomor 1586/KPTS/DPP/IX/2024 tentang persetujuan pasangan Masinton-Mahmud. Sarma menekankan, bahwa pihaknya telah mencoba mengunggah berkas ke Silon KPU, namun sistem tersebut tidak bisa diakses.
"Kami sudah memenuhi semua syarat dan bahkan sudah diberikan username, tetapi tidak bisa mengunggah berkas. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mendaftar secara manual," ujar Sarma.
Koordinasi dengan KPU Sumut
Sementara itu, Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, menegaskan bahwa PDIP sebelumnya telah mendukung pasangan KEDAN, sehingga diperlukan kesepakatan bersama jika ingin mengalihkan dukungan. "Kami juga berkoordinasi dengan KPU Sumut, dan ada pertanyaan terkait kesepakatan pengalihan dukungan ini," jelas Helman.
Setelah perdebatan panjang, Sarma akhirnya menyerahkan berkas pencalonan secara manual, namun KPU Tapteng tetap menolaknya. Tepat pukul 23.59 WIB, KPU Tapteng menutup masa perpanjangan pendaftaran.(**)
Rantauprapat (harianSIB.com)Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyara
Medan (harianSIB.com)Dua perkara pidana umum (Pidum) terkait penganiayaan dan penadahan handphone (HP) dari wilayah hukum Kejati Sumut, dis
Sergai (harianSIB.com)Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan bertindak sebagai inspektur upacara Peringatan Hari Bela Negara
Tanjungbalai (harianSIB.com)Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua lakilaki inisial SM (48) dan TSR (25) saat menggel
Medan (harianSIB.com)PSMS Medan harus puas berbagi poin dengan Dejan FC usai bermain imbang 11 di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam,