Kamis, 19 Desember 2024

KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton-Mahmud di Hari Terakhir, Ini Alasannya

Caong Tobing - Kamis, 05 September 2024 14:25 WIB
573 view
KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton-Mahmud di Hari Terakhir, Ini Alasannya
Foto: Jurnalis SNN /CT
KPU Tapteng menolak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai PDIP
Tapteng (harianSIB.com)
KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari PDIP, Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis, pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024, Rabu (4/9/2024), pukul 21.30 WIB.

Keputusan KPU Tapteng ini memastikan Pilkada Tapteng 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN). Pasangan ini didaftarkan lebih dulu pada 27 Agustus 2024 oleh koalisi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo. Pasangan KEDAN juga didukung oleh PKB, Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, dan PSI.

Penolakan KPU

Baca Juga:

Ketika pasangan Masinton-Mahmud tiba di Kantor KPU Tapteng pada pukul 21.30 WIB, pendaftaran mereka ditolak dengan alasan berkas pencalonan tidak diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Menurut Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, pendaftaran harus dilakukan melalui Silon dan tidak bisa dilakukan secara manual.

KPU juga menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan dari PDIP terkait rencana pendaftaran pasangan tersebut. "Kami tidak menerima pemberitahuan, dan hingga pukul 23.59 WIB, pendaftaran resmi ditutup," kata Wahid.

Baca Juga:

Reaksi PDIP

Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, menegaskan bahwa mereka telah mengirim surat pemberitahuan pada sore hari sebelum pendaftaran. "Kami datang untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dan surat pemberitahuan sudah kami kirimkan," ujarnya.

Sarma juga menyebutkan bahwa PDIP telah mendapatkan mandat dari DPP PDIP melalui surat keputusan nomor 1586/KPTS/DPP/IX/2024 tentang persetujuan pasangan Masinton-Mahmud. Sarma menekankan, bahwa pihaknya telah mencoba mengunggah berkas ke Silon KPU, namun sistem tersebut tidak bisa diakses.

"Kami sudah memenuhi semua syarat dan bahkan sudah diberikan username, tetapi tidak bisa mengunggah berkas. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mendaftar secara manual," ujar Sarma.

Koordinasi dengan KPU Sumut

Sementara itu, Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, menegaskan bahwa PDIP sebelumnya telah mendukung pasangan KEDAN, sehingga diperlukan kesepakatan bersama jika ingin mengalihkan dukungan. "Kami juga berkoordinasi dengan KPU Sumut, dan ada pertanyaan terkait kesepakatan pengalihan dukungan ini," jelas Helman.

Setelah perdebatan panjang, Sarma akhirnya menyerahkan berkas pencalonan secara manual, namun KPU Tapteng tetap menolaknya. Tepat pukul 23.59 WIB, KPU Tapteng menutup masa perpanjangan pendaftaran.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru