Jakarta (SIB)Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Muhadjir Effendy, menyatakan akan mengupayakan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (
PHK). Namun demikian, tidak semua pekerja yang mengalami
PHK akan menerima bantuan tersebut.
Pemerintah akan menyeleksi pekerja mana saja yang layak mendapat intervensi. Pernyataan ini disampaikan Muhadjir menanggapi laporan bahwa sebanyak 46.240 pekerja mengalami PHK pada periode Januari hingga Agustus 2024.
"Jadi akan kita telisik, mana yang memang harus diberi bantuan, dan mana yang tidak," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Harian SIB, Rabu (4/9).
Baca Juga:
Muhadjir menjelaskan, sejauh ini masih sedikit pekerja yang perlu dibantu secara sosial karena jatuh miskin akibat PHK. Pasalnya, banyak pekerja sektor formal yang terkena PHK sudah mendapatkan jaminan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada beberapa jaminan kan, rata-rata mereka sudah terdaftar di
BPJS Ketenagakerjaan sehingga memang 5 jaminan sudah dimiliki dia," tuturnya.
Baca Juga:
Salah satu jaminan yang diterima pekerja adalah
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang terkena
PHK dan disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker).
"Alhamdulillah mereka sudah menerima berbagai macam jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua, dan terutama yang efektif jaminan kehilangan pekerjaan. Itu nanti akan kita lihat, kalau memang kemudian harus ada intervensi dari Kementerian Sosial, bantuan sosial, akan kita upayakan," bebernya.
Muhadjir juga menyebutkan, pihaknya telah meminta Kementerian Sosial (
Kemensos) untuk mendata para pekerja yang terkena
PHK. Namun, pendataan tersebut mengalami kesulitan karena banyak perusahaan tidak melaporkan
PHK kepada
Kemenaker.
"Ini sedang kita telisik. Jadi saya minta untuk perusahaan-perusahaan yang
PHK supaya terbuka, agar kita bisa menindaklanjuti," jelasnya. Sebelumnya,
Kemenaker melaporkan bahwa sebanyak 46.240 pekerja mengalami
PHK pada periode Januari hingga Agustus 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, angka
PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah, diikuti oleh DKI Jakarta dan Banten.
"Jawa Tengah nomor satu, Agustus masuk nomor satu (di) Jawa Tengah, diikuti DKI Jakarta, lalu Banten," kata Putri usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Putri mengatakan, ada sekitar 7.400 pekerja di DKI Jakarta yang mengalami
PHK pada periode tersebut. "Tapi itu nomor dua loh ya (di Jakarta), nomor satu masih Jawa Tengah," kata Putri. (**)