Sabtu, 23 November 2024

Kejati Sumut Tahan JT, Tersangka Baru Kasus Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir

Martohap Simarsoit - Rabu, 04 September 2024 21:23 WIB
486 view
Kejati Sumut Tahan JT, Tersangka Baru Kasus Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
DIGIRING: Tersangka JT saat digiring penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta, Rabu (4/9-2024).
Medan (harianSIB.com)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) Kabupaten Toba Samosir.

Tersangka JT, yang ditahan pada Rabu (4/9/2024), diduga berperan dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Baca Juga:

Kepala Kejati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, mengatakan, JT akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Menurut Yos Tarigan, JT ditahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang kuat.

Baca Juga:

"Setelah memeriksa berbagai saksi dan tersangka lainnya, penyidik menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menetapkan JT sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini," jelasnya.

Yos juga mengungkapkan, JT yang merupakan anggota DPRD Sumut, ditahan karena kekhawatiran ia dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Ir BP (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut), AJT (Direktur PT EPP), dan RMS (Pejabat Pembuat Komitmen UPTJJ-Tarutung).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labura oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,82 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara manual oleh PT EPP tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Selain itu, ditemukan juga kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp5,13 miliar.

JT dikenakan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru