
Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah
Medan(harianSIB.com)Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasang
Mirisnya lagi, MS warga Kecamatan Siantar Martoba itu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban telah berulang kali di lokasi penginapan berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pengakuan itu terungkap dari keterangan pelaku setelah diamankan polisi, pasca dilaporkan orang tua korban tanggal 14 Juni 2024 ke Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Tersangka mengaku melampiaskan nafsu birahinya di lokasi berbeda di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made melalui KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) malam.
Bahkan aksi bejat yang dilancarkan tersangka sudah berulang kali." Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi dan waktu berbeda," jelasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, MS dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan rumah tahanan Polres Pematangsiantar dan berkas telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk diteliti Jaksa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar, Kamis (13/6/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu orang tua korban (pelapor) mendengar keterangan dari salah satu kakak perempuan (korban) yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakaknya dari pesan WhatsApp yang diterima di handphone (HP) milik korban yang dikirimkan oleh tersangka.
Isi dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan. Orang tuanya pun begitu terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.
Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.
Bunga menjelaskan, bahwa awal terjadi perbuatan tersebut awalnya dirinya diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari WhatsApp yang memperlihatkan wajahnya korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam foto screenshoot tersebut. Hal tersebut membuat korban menuruti semua kemauan dari tersangka, apabila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan screenshoot foto sensual tersebut. (**)
Medan(harianSIB.com)Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasang
Karo(harianSIB.com)Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melakukan panen jagung bersama Forkopimda dalam rangka mendukung program ketahanan
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tebingtinggi diharapkan dapat berkolaborasi dengan Pemko untuk memajukan d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota TanjungbalaiMahyaruddin Salim menyempatkan diri di selasela kunjungannya di Kecamatan Sei Tualang Raso
Aekkanopan(harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, mendatangi Kantor