Rabu, 05 Februari 2025

Kaesang Sudah Lengkapi Syarat Pilgub Jateng dengan SK Tidak Pernah Dipidana

Robert Banjarnahor - Jumat, 23 Agustus 2024 11:10 WIB
564 view
Kaesang Sudah Lengkapi Syarat Pilgub Jateng dengan SK Tidak Pernah Dipidana
(Foto: Ist/Okezone)
Kaesang Pangarep urus surat keterangan tidak pernah dipidana.
Jakarta (harianSIB.com)

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah mengurus surat keterangantidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Surat ini diperlukan sebagai salah satu syarat administratif dalam pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk periode 2024-2029. Langkah ini menunjukkan kesiapan Kaesang untuk maju dalam kontestasi politik di tingkat provinsi.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.

Baca Juga:

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto.

Kaesang rencananya akan diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membuat jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru