Rabu, 15 Januari 2025

Ini Isi Revisi UU Pilkada Versi DPR dan MK

Wilfred Manullang - Kamis, 22 Agustus 2024 18:25 WIB
364 view
Ini Isi Revisi UU Pilkada Versi DPR dan MK
Foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun batal karena tak memenuhi kuorum.
Jakarta (harianSIB.com)
Gelombang protes terjadi di kota-kota besar di Indonesia setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024..

Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada. Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan revisi UU Pilkada kemudian disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan Baleg dibuat pada pukul 16.55 WIB. Artinya, revisi UU ini hanya butuh waktu tujuh jam untuk disepakati ditingkat Baleg.

Baca Juga:

Baleg DPR pun menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut. Merespons tingkah DPR ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut.

Berikut adalah 2 poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:

Baca Juga:

1. Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.

Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

2. Batas usia minimum calon kepala daerah
UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.

Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru