Rabu, 16 April 2025

KNPI dan BKPMRI Tapteng Desak Kejatisu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel 2023

Caong Tobing - Kamis, 22 Agustus 2024 16:20 WIB
531 view
KNPI dan BKPMRI Tapteng Desak Kejatisu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel 2023
Foto SIB.chaong Tobing
Raju Firmanda Hutagalung dari KNPI Tapteng, didampingi Ketua DPD BKPMRI, Erman Sakti Hutabarat memberikan keterangan pers.
Tapanuli Tengah (harianSIB.com)
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum secara resmi mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Desakan agar Kejatisu segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Tapteng dalam konferensi pers di Pandan, Rabu (21/8/2024).

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung, didampingi Ketua DPD BKPMRITapteng, Erman Sakti Hutabarat, serta beberapa pengurus lainnya, menyebut bahwa organisasi kepemudaan dan masyarakat mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:

"Kasus korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng yang saat ini ditangani Kejati Sumatera Utara telah banyak menyita perhatian masyarakat Tapanuli Tengah, khususnya kami dari organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan seperti DPD KNPI dan BKPMRI Tapanuli Tengah," ujar Raju.

Raju menambahkan, masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sangat menantikan akhir dari proses hukum kasus BOK dan Jaspel ini. Menurutnya, setelah penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk Kantor Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan dan rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng yang berinisial N, serta beberapa rumah lainnya, seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

Baca Juga:

"Sampai hari ini belum ada kejelasan hukum terkait dugaan korupsi ini. Berdasarkan pengamatan kami, dugaan kasus korupsi BOK dan Jaspel ini sudah memenuhi dua alat bukti, yakni pengakuan saksi dan hasil auditBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.

Raju juga mendesak Kejatisu untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas serta menangkap pelaku dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Pemerintahan Kabupaten Tapteng.

"Kami menduga kuat, bahwa kasus ini merupakan konsorsium korupsi BOK dan Jaspel yang melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi di Tapanuli Tengah," ungkapnya.

Raju menegaskan, jika Kejatisu tidak segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dugaan korupsi ini, pihaknya akan melakukan aksi damai di kantor Kejatisu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang tetap konsisten mengawasi proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengabarkan dan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Tapanuli Tengah, Erman Sakti Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat permohonan audiensi kepada Kejatisu terkait perkembangan kasus BOK dan Jaspel Dinas Tapteng Tahun 2023.

"Kami juga akan mengirim surat audiensi kepada Kejaksaan Agung RI dan Pj Bupati Tapteng," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru