Jumat, 22 November 2024

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2032

Otto Hasibuan Mengaku Terkejut
Wilfred Manullang - Minggu, 18 Agustus 2024 12:01 WIB
512 view
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2032
Foto: Detikcom/Agung Pambudhy
Jessica Wongso
Jakarta (harianSIB.com)
Masih ingat Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna? Jessica telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari lapas.

Pantauan detikcom di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Jessica Wongso keluar pukul 09.38 WIB. Dia tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari lapas.

Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna biru dongker. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Baca Juga:

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga:

Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sementara itu, Otto Hasibuan mengaku terkejut kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto.

Otto mengaku belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia menduga salah satu pertimbangannya karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru