Senin, 16 Desember 2024

Kejati Sumut Tahan 1 Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,7 M Pekerjaan Jalan di Madina

Martohap Simarsoit - Kamis, 08 Agustus 2024 13:18 WIB
484 view
Kejati Sumut Tahan 1 Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,7 M Pekerjaan Jalan di Madina
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Terpidana saat di mobil untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di Rutan, Rabu (7/8-2024).
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (7/8/2024), menahan tersangka SA, selaku konsultan supervisi, terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma- Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumut, dengan pagu anggaran Rp 18.000.000.000, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8-2024).

Baca Juga:

Disampaikan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan 4 tersangka yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), M ST (selaku PPTK), SA (selaku Konsultan Supervisi) dan MPS (selaku Dirut PT EMB).

Diinformasikan Yos, dua dari 4 orang yaitu SH dan M ST, telah duluan ditahan penyidik pada, Kamis (4/7-2024) lalu, karena penyidik sudah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan Tipikor tersebut.

Baca Juga:

"Penyimpangan dalam kasus itu, diduga karena pekerjaan dalam kontrak tidak selesai sesuai tenggang waktu dan spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).

"Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580,98 sesuai Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), ujar Yos.

Ditambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT EMB) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat tersebut.

"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", ujar Yos. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru