Sedangkan, kata dia, parpol baru dan nonparlemen harus ber
koalisi hingga memenuhi syarat ambang batas 20% dari jumlah parpol peserta pemilu yang ada. Artinya, Sandy menjelaskan ambang batas yang diberlakukan itu untuk parpol baru dan nonparlemen yang baru mengikuti pemilu, bukan hasil dari pemilu sebelumnya.
"Partai-partai politik non parlemen maupun partai-partai politik yang baru mengikuti pemilu berjalan dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan cara menggabungkan diri pada satu kelompok partai pengusul yang berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu berjalan," ucapnya.
Baca Juga:
Sandy menilai alternatif itu akan menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Di mana, salah satunya, ialah akan menciptakan keadilan bagi partai politik baru maupun partai politik parlemen.
Berikut isi pasal 222
UU Pemilu yang digugat:
Baca Juga:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pemohon meminta agar
MK mengubah pasal itu menjadi:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR
atau
Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR; dan
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang. (**)