Sabtu, 19 April 2025

Sah! Pedagang Dilarang Jual Kemasan Rokok Kurang 20 Batang/ Bungkus

Wilfred Manullang - Selasa, 30 Juli 2024 18:22 WIB
443 view
Sah! Pedagang Dilarang Jual Kemasan Rokok Kurang 20 Batang/ Bungkus
Foto: Shutterstock
Ilustrasi rokok
Jakarta (harianSIB.com)
Pedagang rokok kini tidak diperbolehkan lagi menjual kemasan rokok kurang 20 batang. Saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.

Larangan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP itu diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu, pasal 429 sampai 263.

Baca Juga:

Ayat (1) Pasal 429 menyebutkan, "produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".

Dan pada ayat (2) dijabarkan, zat adiktif dimaksud berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Baca Juga:

PP Kesehatan memuat sejumlah ketentuan mengenai produksi, peredaran, penjualan, hingga iklan atau promosi produk zat adiktif, produk tembakau maupun rokok elektronik. PP ini melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Dan, tidak boleh dijual di lokasi yang jaraknya radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.

Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan, ukuran kemasan rokok/ produk tembakau yang diizinkan.

"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan," begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru