Jumat, 22 November 2024

Sah, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran Per Batang

Wilfred Manullang - Selasa, 30 Juli 2024 11:19 WIB
383 view
Sah, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran Per Batang
(Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai.
Jakarta (harianSIB.com)
Warga kini tidak bisa lagi membeli rokok per batang. Pasalnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang warga dilarang menjual rokok eceran per batang.

Dalam pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024), berbunyinya:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca Juga:

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

Baca Juga:

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru