Rabu, 15 Januari 2025

Kejari Karo Belum Terima Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan

Theopilus Sinulaki - Kamis, 25 Juli 2024 16:13 WIB
747 view
Kejari Karo Belum Terima Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan
Foto: Istimewa
Kantor Kejari Karo di Kabanjahe
Karo (harianSIB.com)
Kejari Karo belum menerima berkas perkara dari Polres Tanah Karo atas tersangka Bebas Ginting selaku otak pelaku dan Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan selaku eksekutor terkait dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata.tv, Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/6/2024) dinihari.

"Kejari Karo belum menerima berkas perkara dari Polisi atas ketiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024) petang.

Ia menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dari Polres Tanah Karo ."Dalam SPDP ketiga tersangka surat tertulis tertanggal 8 Juli 2024, namun Kejari Karo menerima SPDP atas ketiga tersangka tertanggal 11 Juli.Dalam SPDP tertulis ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.

Baca Juga:

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan melalui HP selulernya, Rabu (24/7/2024) malam dan dipertanyakan melalui pesan aplikasi apakah berkas perkara ketiga tersangka telah dikirim Kejari Karo, ia tidak menjawab.

Ketika dikonfirmasi ke Kasie Humas Polres Tanah Karo, Budi Sastra Negara Kamis (25/7/2024) malam membenarkan berkas perkara ketiga tersangka belum dikirim ke Kejari Karo. "Berkas perkara belum .Masih menunggu kelengkapan," ungkapnya melalui pesan aplikasi WA

Baca Juga:

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru