Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Baca Juga:
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Baca Juga:
Tebingtinggi(harianSIB.com)Hj Susmirawanti Dewanti Iman Irdian Saragih dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Medan(harianSIB.com)Suriani Tafonao, terpidana perkara pidana Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 yang selama ini masuk status daftar pencarian or
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut akan menindak tegas personilnya yang tidak mengikuti Standart Operasional Prosedure (SOP) pada penangkapan j
Jakarta(harianSIB.com)Cokelat merupakan salah satu camilan yang sangat digemari di seluruh dunia. Kombinasi rasa manis, tekstur lembut, dan