Senin, 23 Desember 2024
Dewan Pers:

Jangan Halangi Wartawan!

* Kejagung Prihatin Atas Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Redaksi - Kamis, 25 Juli 2024 09:29 WIB
766 view
Jangan Halangi Wartawan!
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof Dr Reda Manthovani saat memberikan cenderamata kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu , di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Mantan Pangkostrad ini justru merasa rugi bila TNI melindungi anggotanya yang terlibat kejahatan. Menurut Maruli, perbuatan oknum TNI itu sangat jahat sekali.


"Apalagi jahat begitu, bakar begitu ya kan. Terus saya lindung-lindungin, ya rugilah," ucap Maruli.

Baca Juga:

Laporkan
Sebelumnya, keluarga wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu melaporkan seorang anggota TNI AD dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat.


Oknum anggota TNI itu dilaporkan ke Puspomad karena diduga menjadi salah satu dalang dari tewasnya Rico bersama keluarga di dalam rumah yang terbakar.
Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas perjudian di lingkungan TNI.

Baca Juga:

Berita itu pun meluas hingga membuat oknum TNI itu meminta pihak media tempat Rico bekerja untuk menurunkan berita tersebut.


"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya (Rico) untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata Irfan Saputra di Puspomad, Gambir dilansir Antara, Jakarta Pusat (12/7).


Dalam peristiwa kebakaran yang terjadi Kamis dini hari (27/6) tersebut menewaskan empat orang yakni, Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru