Senin, 23 Desember 2024
Dewan Pers:

Jangan Halangi Wartawan!

* Kejagung Prihatin Atas Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Redaksi - Kamis, 25 Juli 2024 09:29 WIB
766 view
Jangan Halangi Wartawan!
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof Dr Reda Manthovani saat memberikan cenderamata kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu , di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa nilai-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.


"Rekan-rekan pers juga patut bersikap secara baik dan benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya, karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers," imbuhnya.

Baca Juga:

Meskipun diberikan kebebasan, Manthovani turut mengingatkan bagi seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers. Hindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu. Oleh karenanya ia berharap agar insan media dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai media dan pers secara bertanggung jawab.


PRIHATIN
Kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara yang menewaskan Sempurna dan 3 anggota keluarganya juga menjadi perhatian dari JAM-Intelijen.

Baca Juga:

Jamintel mengaku turut prihatin dan menyampaikan simpati atas kejadian yang dialami para rekan-rekan media belakangan ini. Seperti contohnya pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya yang merupakan intimidasi dan ancaman bagi para rekan media.


"Tentu Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban. Insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dijalani, sehingga sebagai representasi dari negara, Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan itu," ujarnya.


Tak Akan Lindungi
Terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan melindungi oknum TNI yang terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo.


Maruli meminta oknum yang terlibat pembakaran rumah wartawan hingga menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya, diproses hukum yang berlaku.


"Karena kami juga ngapain ngelindungin pelaku-pelaku begituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah, kita kasih aja dihukum, ngapain pusing," ujar KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru