Jakarta (SIB)Kejaksaan Agung (
Kejagung) RI melakukan diskusi dengan
Dewan Pers dan sejumlah awak media. Diskusi ini membahas tentang
perlindungan hukum bagi
jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.
Dalam diskusi ini, seperti dilansir Harian SIB, Ketua
Dewan PersNinik Rahayu menjelaskan catatan laporan soal kekerasan terhadap
jurnalis. Sejak Januari hingga Juni 2024, Ninik mengatakan, sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap
jurnalis.
Dia mengungkap model dari kekerasan yang diterima pun beragam. Dia pun berharap diskusi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini
Kejagung RI dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja
jurnalis. Dia pun mendukung agar proses penegakan hukum dapat terus dilakukan.
Baca Juga:
"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor
Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dia menekankan, tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada
jurnalis. Dia pun menyebut, ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.
Baca Juga:
"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangi. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.
"Ini kerja bersama. Karena apa?
Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum
Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, fenomena kekerasan terhadap
jurnalis memang menjadi perhatian. Sebabnya, kata dia, sengaja melakukan diskusi ini agar terjadi kolaborasi maupun bentuk sinergisitas
Kejagung RI dengan insan pers.
"Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari
Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari
Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers," ujar Harli.
Jangan Halangi
Wartawan SIB dari Jakarta melaporkan, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat, mulai Januari 2014-Desember 2023 terdapat 620 kasus. Kasus kekerasan yang dialami wartawan tercatat mulai dari Sumatera hingga Papua. Jenis kekerasannya antara lain pelarangan liputan, kekerasan fisik, ancaman, pemanggilan klarifikasi dari polisi, kekerasan berbasis gender. Kemudian teror dan intimidasi, penuntutan hukum, pelecehan, hingga serangan digital.
Pelakunya pun beragam, mulai dari advokat, akademisi, apara pemerintah, birokrat, DPR/DPRD, hakim, jaksa, kader Parpol, Ormas, pelajar, pekerja, perusahaan hingga Polisi, TNI, Satpol PP dan warga.