Senin, 23 Desember 2024

Ombudsman Sumut Minta Kepala SMAN 8 Medan Batalkan Kenaikan Kelas Bersyarat Siswinya

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 24 Juli 2024 16:24 WIB
336 view
Ombudsman Sumut Minta Kepala SMAN 8 Medan Batalkan Kenaikan Kelas Bersyarat Siswinya
Foto: Dok/James
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Kepala SMAN 8 Medan membatalkan kenaikan kelas bersyarat siswinya Maulidza Sari naik kelas XII (kelas 3, pasca penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tanggal 5 Juli 2024.

Hal itu ditegaskan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN)di Medan, Rabu 24/7/2024). Menurutnya, sebagaimana pertimbangan Kepala SMAN 8 Medan melakukan kenaikan kelas bersyarat kepada Maulidza Sari berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komisi E DPRD Sumut.

Meskipun saat ini Maulidza Sari sudah naik kelas XII, namun kriteria naiknya itu perlu dikritisi. Disebutkan, pihaknya sangat menyayangkan sekali sikap Kepala SMAN 8 Medan hingga saat ini belum membatalkan kenaikan kelas bersyarat Maulidza Sari ke Kelas XII dengan dasar hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut.

Lebih lanjut ditegaskan, hasil rapat dengar pendapat di DPRD Sumut tersebut tidak ada notulensi rapat dan berita acara pertemuan atau dokumen yang menguatkan saran dari DPRD Sumut.

Ironisnya, Ombudsman Sumut baru menerima salinan dokumen dari Kepala SMAN 8 Medan pasca penyerahan LAHP yang melampirkan salinan dokumen rapat sosialisasi administrasi mengenai kenaikan kelas bersyarat terhadap peserta didik Maulidza Sari dan Fahmi Mualif Ke kelas XII MIA 3, tanggal 15 Juli 2023.

Katanya, kenaikan kelas bersyarat Maulidza Sari ke Kelas XII saja tidak memiliki dasar hukum atau tidak tepat, apalagi ada salinan dokumen rapat sosialisasi kenaikan kelas bersyarat.

"Kenapa harus ada rapat sosialisasi kenaikan kelas bersyarat?. Kami sangat menyayangkan sekali sikap Kepala SMAN 8 Medan seperti ini. Atas hal tersebut, kami sudah menyurati Kadis Pendidikan Sumut untuk melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah yang selama ini belum berjalan baik dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik)Sumut Wilayah I," katanya.

"Kami akan selalu memonitor terkait pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP yang telah kami sampaikan kepada Kepala SMAN 8 Medan, Kadis Pendidikan Sumut dan Inspektorat Sumut. Hal ini kami lakukan agar penataan penyelenggaraan pendidikan itu lebih baik ke depannya dan apa yang terjadi di SMAN 8 Medan menjadi pengalaman bagi satuan pendidikan lainnya dalam mengambil tindakan dan keputusan menganut azas-azas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru