Rabu, 12 Maret 2025

Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Batubara TA 2023, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka

Martohap Simarsoit - Selasa, 23 Juli 2024 20:12 WIB
658 view
Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Batubara TA 2023, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka
Foto ; dok/ Penkum Kejatisu
Para tersangka setelah dimasukkan dalam mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (23/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (23/7/2024), menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pemerasan dan atau penerimaan hadiah, dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Sumut Idianto melalui Kordinator Bidang Intelijen Yos Tarigan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, penahanan tersebut seusai menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024).

"Benar, JPU di Pidsus Kejati Sumut menahan 5 tersangka korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka hasil penyidikan Polda Sumut. Kemudian langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara untuk selanjutnya diajukan ke persidangan nantinya," sebut Yos Tarigan.

Baca Juga:

Kelima tersangka dimaksud yaitu, AH, SAg MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, MD, SPd SH MM selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Kaban KPPSDM), F (Wiraswasta), Drs DT, MSi selaku Sekretaris Disdik dan RZ, SPd MPd selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batubara.

Disampaikan Yos Tarigan, berdasarkan berkas dari penyidik, bahwa besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000. Kini uang tersebut telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Baca Juga:

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Ke 5 tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gista Medan terhitung mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2024
Selanjutnya JPU Kejati Sumut dan Kejari Batubara mempersiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan", ujar Yos Tarigan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru