Jumat, 14 Maret 2025

Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M

Wilfred Manullang - Senin, 22 Juli 2024 09:06 WIB
1.093 view
Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M
Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo.

Plt manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Abraham Sitompul kemudian memberikan kuasa ke Indra selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab mereka menilai penguasaan lahan PTPN II yang dilakukan Samsul Tarigan tidak memiliki dasar yang sah.

Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)," jelasnya.

Baca Juga:

Samsul Tarigan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Samsul terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Kasi Intel Kejari BinjaiAdre Wanda Ginting membenarkan jika terdakwa tersebut merupakan Samsul Tarigan yang menjadi ketua Ormas di Sumut. Di perkara ini Samsul tidak ditahan.

Baca Juga:

"Iya benar (terdakwa merupakan ketua Ormas), nggak ditahan itu, memang perkara ini nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan," kata Adre Wanda Ginting saat dihubungi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru