Jumat, 14 Maret 2025

Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M

Wilfred Manullang - Senin, 22 Juli 2024 09:06 WIB
1.093 view
Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M
Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

"Pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha cafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektar," sambungnya.

Baca Juga:

Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.

Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.

"Bahwa selanjutnya saksi Indra Gunawan M. Noer memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan cafe (diskotek) yang bernama TITANIC (caffe flower) dan kolam tersebut, dan akhirnya diperoleh informasi bahwa pemiliknya adalah Samsul Tarigan," terangnya.

PTPN II Kebun Sei Semayang juga sudah pernah melayangkan surat somasi ke Samsul Tarigan pada tahun 2018. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Sarjana Barus dengan nomor surat somasi: 068/SAS&REK/I/2018, tanggal 24 Januari 2018.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru