Wali Kota Medan Bobby Nasution mengancam akan membongkar Mal Centre Point jika tidak segera membayar tunggakan pajak yang berakhir pada 19 Juli 2024.
Ancaman itu tampaknya akan terealisasi dimana Bobby Nasution telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran kepada Camat Medan Timur.
Baca Juga:
Camat Medan Timur Alfi Pane mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk pembongkaran Mal Centre Point Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, pada Senin (22/7/2024) besok.
Alfi menjelaskan, dalam surat tersebut pembongkaran akan dilakukan pada pukul 14.00 WB.
Baca Juga:
"Iya kita telah terima surat untuk pendampingan pembongkaran Mal Centre Point pukul 14.00 WIB, Senin (22/7/2024) besok," ucapnya kepada Tribun Medan, Minggu (21/7/2024).
Menurut Alfi, sejauh ini pihaknya masih menunggu gerakan lebih lanjut oleh Dinas Bapenda dan Pj Sekda Medan.
"Kita ada lakukan pemantauan tadi pagi.Tapi memang belum ada pengosongan tenan sampai siang ini," ucapnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, sebab pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu pembayaran pelunasan pajak kembali hingga waktu yang tak ditentukan.
Namun hingga berakhirnya tenggat waktu, pihak pengelola Mal Centre Point belum juga membayar kewajibannya.
"Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7).
Sehingga Bobby meminta maaf kepada tenant karena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.
Sebelum mengancam akan merobohkan, Bobby sudah beberapa kali menyegel Mal Centre Point.
Seperti diketahui, Mal Centre Point menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar. Pada 29 Juli 2024, tunggakan hutang pajak dibayar sebesar Rp 107 miliar. Saat itu, PT ACK meminta agar diberikan waktu tambahan untuk pelunasan sisanya. (*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F