Rabu, 05 Februari 2025

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

Wilfred Manullang - Sabtu, 20 Juli 2024 17:32 WIB
477 view
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). Uang yang disita berjumlah Rp 36 miliar.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (19/7/2024), mengatakan penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar terkait dengan tindak pidana gratifikasi.

KPK belum memerinci kapan puluhan miliar rupiah itu disita. Tessa mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di PUPR Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

"Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh Tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024, bersama-sama dengan Tersangka IPA dkk," katanya.

KPK sebelumnya juga menyita uang puluhan miliar rupiah terkait gratifikasi mantan Bupati Langkat. Pada akhir Juni 2024, KPK menyita Rp 22 miliar dari rekening bank milik Terbit.

Baca Juga:

Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar rupiah milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.

"(Rp 22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama Tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Tessa.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Terbit sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom