Minggu, 09 Februari 2025

Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina, PM Netanyahu Kecam Keputusan Mahkamah Internasional

Wilfred Manullang - Sabtu, 20 Juli 2024 12:39 WIB
257 view
Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina, PM Netanyahu Kecam Keputusan Mahkamah Internasional
(Dok. AFP)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Den Haag/Tel Aviv (harianSIB.com)
Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan yang meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina.

Hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,"

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Baca Juga:

Namun keputusan itu dikecam keras oleh PM Israel Benjamin Netanyahu dengan menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.

Netanyahu menganggap keputusan itu sebagai "keputusan kebohongan".

Baca Juga:

"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri -- tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat)," tegas Netanyahu dalam pernyataannya seperti dilansir Detikcom, Sabtu (20/7/2024).

"Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal," ujarnya.

Putusan Mahkamah Internasional ini, yang disebut sebagai "advisory opinion", bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir.

Putusan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Majelis Umum PBB tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari "pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967". PBB sebelumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru