Rabu, 22 Januari 2025
Terlapor (Coki Panjaitan) Mengulur Waktu ke Penyidik Untuk Hindari Status Jadi Tsk

Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek

AKP Reza Gumilang: Akan Gelar Perkara
Baren A Siagian - Jumat, 12 Juli 2024 13:18 WIB
973 view
Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung Polda Metro Jaya
Jakarta (harianSIB.com)
Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindakan pidana penipuan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor, Coky Agustino Panjaitan, seorang supplier batu untuk pembangunan jalan tol lintas Sumatera, sudah dua setengah tahun mandek di penyidik sejak dilaporkan oleh korban, GM Immanuel Panggabean, pada Maret 2022.

Laporan korban, diregistrasi dengan nomor LP/B/1180/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 Maret 2022, terkait dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Mengulur Waktu
Terkait penanganan kasus tersebut, Immanuel, yang berprofesi jurnalis dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, mengatakan selaku pelapor atau korban, tentunya berharap adanya kepastian hukum. Termasuk adanya kejelasan dari penyidik.

Baca Juga:

"Saya ingin adanya kejelasan kasus ini. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, harus ditingkatkan status hukum perkaranya. Kalau tidak memenuhi kenapa tidak di-SP-3 kan? Sudah dua tahun lebih laporan saya belum ada kejelasannya. Bagaimana pula dengan laporan dari masyarakat awam?" ujar Immanuel.

Lebih jauh menurutnya, progres penanganan kasusnya sangat lambat, harus menunggu sampai 1 tahun setengah baru ada upaya RJ. Dan ada upaya Coki (Terlapor) mempermainkan penyidik dengan mengulur waktu untuk menghindari dinaikkan nya status hukum perkara ini yang bisa membuat Coki jadi Tersangka.

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru