Laporan korban, diregistrasi dengan nomor LP/B/1180/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 Maret 2022, terkait dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Mengulur Waktu
Terkait penanganan kasus tersebut, Immanuel, yang berprofesi jurnalis dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, mengatakan selaku pelapor atau korban, tentunya berharap adanya kepastian hukum. Termasuk adanya kejelasan dari penyidik.
Baca Juga:
"Saya ingin adanya kejelasan kasus ini. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, harus ditingkatkan status hukum perkaranya. Kalau tidak memenuhi kenapa tidak di-SP-3 kan? Sudah dua tahun lebih laporan saya belum ada kejelasannya. Bagaimana pula dengan laporan dari masyarakat awam?" ujar Immanuel.
Lebih jauh menurutnya, progres penanganan kasusnya sangat lambat, harus menunggu sampai 1 tahun setengah baru ada upaya RJ. Dan ada upaya Coki (Terlapor) mempermainkan penyidik dengan mengulur waktu untuk menghindari dinaikkan nya status hukum perkara ini yang bisa membuat Coki jadi Tersangka.
Baca Juga:
Pematangsiantar(harianSIB.com)SMKN 1 Pematangsiantar menggelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bertaju
Simalungun(harianSIB.com)Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tambang pasi
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kerajaan Inggris untuk menciptakan transportasi lebih ramah lingkungan melalui program