"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga:
"Ketiga, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Keempat, masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kelima, menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya dikutip dari CNN Indonesia.Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai Nasional Demokrat. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.(*)
Washington (harianSIB.com)Presiden AS Donald Trump berupaya mendapatkan kembali uang miliaran dolar yang dikirim AS untuk mendukung perang U
Jakarta (harianSIB.com)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah diri setelah ramai mengenai lagu
Jakarta (harianSIB.com)Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya dari peredaran. Produkpr