Rabu, 05 Februari 2025

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Putusan PN Stabat

Wilfred Manullang - Rabu, 10 Juli 2024 15:24 WIB
397 view
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Putusan PN Stabat
Foto: Tangkapan layar facebook Terbit Rencana Perangin Angin
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di kasus kerangkeng manusia.
Langkat (harianSIB.com)
Komnas Ham meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang memvonis bebas mantan Bupati LangkatTerbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata komisioner Komnas HAMAnis Hidayah dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Rabu (10/7/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung kejaksaan untuk kasasi atas putusan itu.

Baca Juga:

"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Anis menjelaskan vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extraordinary crime. Karena itu, menurut Komnas HAM, TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:

"Putusan membebaskan Terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif di tengah pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," jelasnya.

Vonis bebas oleh hakim ke Terbit dinilai berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku yang merupakan aktor negara.

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tutupnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom