Kamis, 19 Desember 2024

Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Rp190 Juta

Wilfred Manullang - Selasa, 09 Juli 2024 12:51 WIB
390 view
Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Rp190 Juta
Foto: tribun
Pegi Setiawan
Jakarta (harianSIB.com)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dituntut membayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tuntutan ganti rugi itu disampaikan tim Kuasa hukum Pegi Setiawan. "Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung dikutip CNN Indonesia, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian jika ditotal nilai ganti rugi keseluruhan berkisar Rp190 juta.

Baca Juga:

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

Baca Juga:

"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik yang mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Aturan ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Adapun jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi berkisar Rp 500 ribu-Rp 100 juta. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru