Kamis, 19 Desember 2024

Polisi Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 2 Pelaku Ditangkap

Theopilus Sinulaki - Senin, 08 Juli 2024 13:24 WIB
3.319 view
Polisi Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 2 Pelaku Ditangkap
Foto: SNN/Marlinto Sihotang
KONFERENSI PERS: Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, didampingi Pangdam 1/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochamad Hasan melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Senin (8/7/2024), di Mapolres Tanah Karo.
Karo (harianSIB.com)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo. Dua pelaku berinisial R dan Y sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata.Tv, Rico Sempurna Pasaribu, kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.

"Saya sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan pada Pasal 187 KUHP. Dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, dalam konferensi pers, di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka tersebut. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.

Baca Juga:

"Saya sampaikan bahwa bukti-bukti yang kami temukan, hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolda. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru