Senin, 23 Desember 2024

Anaknya Dibebaskan, Ibu Pegi Setiawan: Terbukti Anak Saya Tidak Bersalah

Wilfred Manullang - Senin, 08 Juli 2024 12:39 WIB
335 view
Anaknya Dibebaskan, Ibu Pegi Setiawan: Terbukti Anak Saya Tidak Bersalah
Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Ibu Pegi Setiawan, Kartini.
Bandung (harianSIB.com)
Hakim Pengadilan Bandung memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina telah dinyatakan tidak sah dan memerintahkan untuk segera dibebaskan.

Keputusan itu disambut baik oleh ibu Pegi Setiawan. Kartini menyatakan vonis hakim praperadilan telah menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung dikutip CNN Indonesia, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana akan langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.

"Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep.

Baca Juga:

Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta agar polisi segera membebaskan Pegi.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. "Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," katanya.

Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru