Kamis, 19 Desember 2024

Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Rido Sitompul - Senin, 08 Juli 2024 10:51 WIB
329 view
Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Foto Dok/Tribunnews
Suasana sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya di PN Bandung.
Bandung (harianSIB.com)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Baca Juga:

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7/2024) kemarin.

Menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Baca Juga:

"Selain itu, penyidik mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," tambah tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana. Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Putusan hakim Eman Sulaeman mengakhiri status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru