Lolosnya Trump menyusul keputusan Mahkamah Agung AS pada hari Senin (1/7) waktu setempat bahwa Trump -- dan semua presiden AS -- menikmati "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas "tindakan-tindakan resmi" yang dilakukan dalam lingkup wewenang konstitusional semasa menjabat.
Namun, Trump masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas "tindakan tidak resmi" yang dilakukannya.
Baca Juga:
Biden mengecam keputusan tersebut, memperingatkan putusan itu menjadi "preseden berbahaya" yang akan dieksploitasi oleh Trump jika menang pemilu AS nanti.
"Secara praktis, putusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru, dan merupakan preseden yang berbahaya," ucap Biden dalam pidatonya di Gedung Putih dikutip Detikcom.
Baca Juga:
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat sekali pun tidak," tegasnya.
Dengan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung AS, sebut Biden, "hal itu berubah secara mendasar".
Trump didakwa atas konspirasi untuk menipu rakyat AS serta menghalangi proses resmi -- ketika pendukungnya berusaha menghalangi sidang gabungan Kongres AS pada 6 Januari 2021 untuk mengesahkan kemenangan Biden. Dia juga didakwa melakukan konspirasi untuk menyangkal hak pilih warga AS dan mencegah suara mereka dihitung.
Keputusan Mahkamah Agung AS itu akan semakin menunda persidangan kasus tersebut, bahkan mungkin hingga pemungutan suara digelar pada November nanti.
Keputusan ini juga akan semakin menambah panas Pilpres AS dimana Biden bertarung dengan Trump.
Biden sangat kritis terhadap tindakan rivalnya terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump, yang mempercayai klaim palsu mantan Presiden AS itu bahwa dirinya memenangkan pemilu 2020. (*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F