Dalam putusan banding No. 206/PID/2024/PT MDN yang dikeluarkan PT Medan tersebut, tetap menghukum terdakwa Madan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Serliwaty menyatakan perbuatan Madan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
"Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1514/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 21 November 2023, atas diri terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang dimintakan banding tersebut," sebutnya dilihat dari laman SIPP PN Medan, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Hakim Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga:
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000," tambah Serliwaty.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 April 2023 lalu. Saat itu, Madan pergi membawa pisau dengan menumpangi angkutan kota (angkot) menuju indekos korban.
Setibanya di lokasi, Madan pun mengetuk pintu kamar indekos korban dengan berdalih meminta nomor telepon seorang pria bernama Taufik.
Selanjutnya, setelah pintu indekos dibuka korban, tak lama kemudian perut korban pun langsung ditusuk. Ia sempat berteriak minta tolong, tapi Madan langsung menutup pintu indekos dan melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk sejumlah anggota tubuh korban.
Singkatnya, usai melakukan pembunuhan itu, Madan kembali pulang ke rumahnya dan mandi. Setelah itu, Madan menemani istrinya belanja dan sempat juga pangkas.
Kemudian, pada dini harinya saat Madan lagi santai di rumahnya, petugas polisi dengan menggunakan pakaian preman mendatangi rumah Madan dan melakukan penangkapan. (*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F