Kamis, 06 Februari 2025

Polri Bongkar Sindikat Judi Online di 3 Situs

* Kadiv Propam Ingatkan Anggota Terlibat Judi Bisa Dipecat
Redaksi - Sabtu, 22 Juni 2024 10:32 WIB
551 view
Polri Bongkar Sindikat Judi Online di 3 Situs
(Foto: Dok/Humas Polri)
SITUS JUDI ONLINE: Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan tiga situs judi online dengan perputaran uang hingga Rp1 triliun, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Jakarta (SIB)
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar jaringan pelaku tindak pidana judi online. Sebanyak tiga situs judi berhasil diungkap selama periode Mei dan Juni.

Dilansir dari Koran SIB, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada menyebut sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan itu.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Baca Juga:

Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.


"Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," ujar dia.

Baca Juga:

Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.

Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.


"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.


Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.


"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," pungkas dia.


Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.


"Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, lima unit token," ucap Wahyu.


Capai Rp 1 T
Bareskrim Polri juga mengungkapkan nilai transaksi judi online di 3 situs itu perputaran uang mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.


"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.


Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.


"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," katanya.


Bisa Dipecat
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mewanti-wanti seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Dia menegaskan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat judi online.


"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata Syahar dalam jumpa pers tersebut.


Syahar menyebut tidak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi online. Syahar mengatakan anggota yang terlibat nantinya akan dikenai sanksi etik hingga pidana.


"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegasnya.


"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," tambah dia.


Lebih jauh, Syahar menyebut, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online.


"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujarnya.


Tak hanya itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855-5555-4141.


"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," pungkas dia. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru