Sabtu, 15 Maret 2025

Anaknya Meninggal Diduga Dianiaya Oknum TNI, Lenny Mengadu ke LBH Medan

*LBH Desak Denpom Lakukan Ekshumasi
Rickson Pardosi - Jumat, 21 Juni 2024 20:38 WIB
1.057 view
Anaknya Meninggal Diduga Dianiaya Oknum TNI, Lenny Mengadu ke LBH Medan
(Foto: SNN/Rickson Pardosi)
BERI KETERANGAN: Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH mendampingi Lenny Br Damanik, ibu dari MHS memberikan keterangan di Kantor LBH, Jalan Hindu, Jumat (21/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi menjadi Kuasa Hukum dari Lenny Br Damanik, ibu dari MHS anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya seorang oknum TNI, di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kabupaten Deliserdang, Jumat (24/5/2024) lalu.

"Pada hari ini seorang ibu, Lenny Br Damanik, datang ke LBH Medan mengadukan adanya dugaan pembunuhan anaknya berinisial MHS diduga dilakukan anggota TNI," kata Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH, di kantornya Jalan Hindu Medan, Jumat (21/6/2024) sore.

Disebutkannya, kedatangan ibu korban adalah untuk melaporkan adanya kejanggalan atas kematian anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu. Berdasarkan informasi dari keluarga dan rekan rekan korban, anaknya MHS saat itu hendak melihat tawuran.Tiba-tiba ada penertiban oleh pihak aparat keamanan.

Baca Juga:

Dalan penertiban itu, lanjutnya, korban sempat ditangkap diduga oleh oknum Babinsa kemudian dipukuli mengakibatkan luka robek di bagian kepala, dada dan tangan lecet-lecet yang mengeluarkan darah. Dan hal itu dilihat oleh saksi Putra dan kawan-kawan korban lainnya. Akibat luka itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Madani dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung, namun kemudian pihak keluarga korban diarahkan untuk melaporkan hal itu ke Denpom I/5, karena pelakunya diduga oknum TNI. Ibu korban bersama saksi lainnya pun telah dimintai keterangan.

Baca Juga:

Namun, kata Irvan, hampir 1 bulan sejak dilaporkan 28 Mei 2024 hingga saat ini, belum juga ada ditetapkan tersangkanya. Sementara berdasarkan keterangan dari Denpom tersebut, karena masih kurangnya saksi.


"Sebagai kuasa hukum, hal itu bukan alasan, itu tidak relevan dan tidak elok, karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan wawancara," kata Irvan.

Menurutnya, secara ilmiah, kasus itu harus dibuktikan dengan melakukan pembedahan atau autopsi. Oleh karena itu, LBH Medan secara tegas, meminta Denpom melakukan ekshumasi.

"Hari ini Jumat (21/6/2024), meminta kepada Denpom untuk segera melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban untuk dilakukan autopsi mendalam (bedah dalam) sebagai bukti apakah meninggal karena sakit atau karena dianiaya," katanya dengan tegas.

Disebutkan Irvan, dasar hukum ekshumasi sudah jelas dalam perundang-undangan militer, yaitu UU No 31 Tahun 1997 tertuang dalam pasal 118-121.

Dengan ini, LBH Medan menegaskan kasus ini harus menjadi atensi Pangdam, jangan sampai kasus ini tidak jelas keberadaannya.

Di akhir keterangannya, Direktur LBH Medan menyebutkan, saat akan dilakukan konferensi pers, ada dua orang yang oknum TNI datang akan ikut dalam pertemuan tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan KTA, keduanya tidak mau dan kemudian menelepon seseorang. Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut pergi dari dalam kantor LBH Medan.

"Hal ini sangat mencurigakan, saat diminta menunjukkan KTA untuk dicatat, keduanya tidak mau dan kemudian pergi," kata Irvan.


Presiden RI dan Panglima TNI
Sementara itu, ibu korban Lenny Br Damanik meminta kepada Presiden RI Joko Widodo dan Panglima TNI agar segera mengusut kasus tersebut, karena anaknya orang baik- baik, tidak pernah kemana- mana dan di rumah saja.

"Dia anak saya paling baik, saya dengar dia dianiaya oleh oknum TNI. Dia pergi hanya menonton tawuran, dia pula kena sasaran. Kepada masyarakat dimohon mendoakan kasus ini agar segera tuntas," ujar Lenny sambil terisak- isak.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru