Medan (harianSIB.com)
Kalangan DPRD Sumut menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan jembatan provinsi di Sumut berbiaya Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multiyears tidak sesuai kriteria desain senilai Rp101 miliar.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM dan Penasehat Fraksi Nusantara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), melalui telepon di Medan.
"Temuan itu disampaikan anggota V
BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumut TA 2023, sehingga perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut," tandas Viktor.
Baca Juga:
Selain itu, kata anggota Komisi D ini, proyek multiyears contract, yang dipromosikan sebagai proyek kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut ini, jika dilanjutkan penganggarannya akan membebani APBD Sumut TA 2024 sebesar Rp2,2 triliun.
Berkaitan dengan itu, Viktor mendesak aparat penegak hukum secepatnya mengusut tuntas seluruh kejanggalan proyek multiyears tersebut, mulai dari awal penganggaran di DPRD Sumut hingga pelaksanaan di lapangan, karena diduga sarat dengan penyimpangan maupun kepentingan kelompok tertentu.
Baca Juga:
Selain itu, tambah Zeira Salim, pihaknya juga mendesak
BPK RI mengaudit secara total progres proyek multiyears tersebut, karena masyarakat saat ini tengah menunggu kejelasan hasilnya serta sanksi denda maupun blacklist terhadap ketiga kontraktor yang mengerjakannya, yakni PT Waskita Karya (WK), PT SMJ dan PT Pijar Utama.
"Ketiga perusahaan itu wajib diberi sanksi denda sekaligus memblacklist-nya dari daftar rekanan, karena akibat kelalaiannya, rakyat sangat menderita. Sebab, sarana jalan jembatan yang ditargetkan tuntas akhir Desember 2023, tidak bisa dinikmati masyarakat, " tegas Zeira Salim.
Menurut anggota Komisi B ini, proyek dari awalnya atau penganggarannya sudah bermasalah, tentu akhirnya pun akan bermasalah. Dalam hal ini, Dinas PUPR hendaknya jangan lagi menutup-nutupi kesalahan kontraktor yang telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian kerja yang sudah disepakati.
Zeira Salim dan Viktor Silaen sangat sepakat agar aparat penegak hukum baik Kejati Sumut maupun Polda Sumut segera melakukan pengusutan secara tuntas terhadap proyek multiyears yang sarat dengan pelanggaran hukum tersebut.
"Ini harus dikejar sampai tuntas, karena proyek tersebut diduga akal-akalan, sebab sepanjang saya ketahui, baru kali ini dalam sejarah proyek multiyears berada di 163 titik di seluruh kabupaten/kota di Sumut, dikerjakan secara multiyears," tandas Viktor yang juga anggota dewan Dapil Tapanuli ini.
Biasanya, tambah Zeira, kalau proyek multiyears berada dalam satu hamparan atau satu titik, (misalnya jalan Medan-Berastagi sepanjang 80 Km), bukan 163 titik yang tersebar di 23 kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan dari awal juga sudah terjadi pro dan kontra.(**)