Selasa, 04 Februari 2025

Terima Setoran Pajak 107 Miliar Lebih, Pemko Medan Cabut Penyegelan Mall Centre Point

* Pembayaran Berikutnya 19 Juni Rp 100 Miliar
Horas Pasaribu - Kamis, 30 Mei 2024 21:24 WIB
883 view
Terima Setoran Pajak 107 Miliar Lebih, Pemko Medan Cabut Penyegelan Mall Centre Point
Foto : Dok/ Diskominfo Medan
BERI KETERANGAN: Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting ketika memberi keterangan kepada wartawan terkait pembukaan segel Centre Point oleh Pemko Medan, sambil menunjukkan surat permohonan PT ACK, Kamis (30/5/2024), di lobi Balai Kota Medan.
Medan (harianSIB.com)
Mall Centre Point melalui PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 miliar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 miliar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting pada Konferensi Pers, Kamis (30/5/2024) di Kantor Wali Kota Medan.

"Rabu (29/5/2024), PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 107 miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.

Baca Juga:

Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.

"Kita melihat itikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mall itu terdapat tenant-tenant yang berjualan dan pekerja sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," jelas Topan.

Baca Juga:

Meski demikian PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Pemko hanya memberi penangguhan pembongkaran, apabila sisa tunggaakan tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.

"Nanti perhitungannya sekitar 100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB," sebut Topan.

Ketika ditanya kenapa PT KAI yang membayar BPHTB ke Pemko Medan? Topan mengatakan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ada pada PT KAI yang izinnya sudah lama mati dan harus dihidupkan kembali dan itu merupakan tanggung jawab PT KAI yang didalamnya ada kewajiban membayar BPHTB. Setelah itu, PT KAI dan PT ACK akan melakukan kontrak kerjasama lalu memohonkan peningkatan hak yakni HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL yang dilakukan di Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Setelah itu selesai, barulah masuk pada pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan BPHTB, karena itulah hutang PT ACK sehingga gedung tersebut jadi legal," terangnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru