Mantan pejabat Beijing ini dinyatakan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai lebih dari 1,1 miliar Yuan atau setara Rp 2,4 triliun.
Dilansir AFP, Rabu (29/5/2024), Bai menerima suap ketika dirinya menggunakan jabatannya untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan dalam "hal-hal termasuk akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan".
Baca Juga:
Selain dihukum mati, pengadilan China juga menjatuhkan ukuman perampasan hak politik seumur hidup, dan penyitaan seluruh properti pribadi terhadap Bai.
"Nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, sifat kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," demikian penggalan putusan pengadilan setempat, menurut laporan CCTV.
Baca Juga:
Mantan pemimpin perusahaan itu, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Januari 2021 lalu atas dakwaan menerima suap sebesar US$ 260 juta (Rp 4,2 triliun).
Pemerintahan Presiden Xi Jinping selama beberapa tahun terakhir menggelar operasi pemberantasan korupsi.
Para pendukung operasi menyebut kampanye anti-korupsi mempromosikan pemerintahan yang bersih, namun para pengkritik menyebut operasi tu memberikan kekuatan kepada Xi untuk menyingkirkan rival politiknya.
Para pemimpin tertinggi China menyatakan dalam pertemuan Politbiro, pada Senin (27/5) waktu setempat untuk membahas risiko keuangan, bahwa "mereka yang gagal melaksanakan tugas mereka akan dimintai pertanggungjawaban, dan dihukum berat". (*)
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan pasangan calon Bobby NasutionSurya sebagai Gubernur dan Wakil Guber
Tapteng (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M, yang digela
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 dengan
Medan (harianSIB.com) Pariwisata Sumatera Utara mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera U