Rabu, 23 April 2025

Kejagung Hentikan 4 Perkara Kejati Sumut Lewat Kebijakan RJ

Redaksi - Sabtu, 11 Mei 2024 11:09 WIB
577 view
Kejagung Hentikan 4 Perkara Kejati Sumut Lewat Kebijakan RJ
Foto: Freepik
Ilustrasi Restorative Justive
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung kembali menghentikan proses penuntutan 4 perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui restorative justive atau keadilan restoratif.


Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana Harahap, keempat perkara tersebut yakni 2 kasus dugaan penadahan barang curian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.


"Empat perkara permohonan yang disetujui Bapak Jampidum untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu atas nama tersangka M. Ilham Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Muhammad Syahrul dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Rahmad Prayuda dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka Yuliana Dalimunthe dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (7/5).

Baca Juga:

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.


Selain itu, sambungnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Baca Juga:

Hal yang utama lanjut, jaksa yang pernah bertugas sebagai Aspidsus Sumut, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.


JAM-Pidum juga memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru