Jakarta (SIB)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang yang tengah menjalankan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Menurutnya, tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.
"Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini," ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Basarah menilai tindakan yang dilakukan oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Adapun pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga:
"Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Basarah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini pun mengungkapkan doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan pada bulan Mei dan Oktober. Dengan demikian, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT Diding yang di dalam video itu disebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi agar berdoa di gereja.
Baca Juga:
"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," jelasnya.
Atas kejadian ini, Basarah mendukung Polres Tangerang yang saat ini tengah menyelidiki kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima, ia menyebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres
Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi menetapkan empat tersangka di kasus tersebut. Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.