Jumat, 14 Maret 2025

KPK Sita Kantor Nasdem dan Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Redaksi - Jumat, 03 Mei 2024 09:25 WIB
573 view
KPK Sita Kantor Nasdem dan Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu
(Foto SIB/Efran Simanjuntak)
KANTOR NASDEM DISITA KPK: Seorang pengendara melintas dari depan kantor DPD Nasdem Kabupaten Labuhanbatu yang terpasang plang sita dari KPK pada pagar besi pintu gerbang bangunan di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuh

Rantauprapat (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Kartini Rantauprapat, Rabu (1/5) malam. Aset tersebut diduga milik tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai pihak penerima suap dari kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Januari 2024.

"Tim penyidik KPK menyita aset lain milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima SIB, Kamis (2/5) sore.

Baca Juga:

Menurut Ali Fikri, aset lain berupa tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2 yang diduga milik tersangka EAR, berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, itu diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai penerima suap.

"(Telah) dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," ungkap juru bicara KPK itu.
Dia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset diduga milik tersangka EAR tersebut, kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan ini kepada para saksi, termasuk tersangka," ujarnya.

Pantauan SIB, plang sita bertuliskan "Tanah dan bangunan ini telah disita" yang dipasang tim penyidik KPK terpampang pada pagar besi pintu gerbang kantor DPD Nasdem Kabupaten Labuhanbatu. Bendera Parpol itu juga masih berdiri tegak di bagian samping kanan halaman depan bangunan berlantai 3 itu.


KPK SITA PKS: Pabrik Kelapa Sawit (PKS) senilai Rp15 M yang diduga milik tersangka penerima suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, disita tim penyidik KPK, Rabu (1/5). (Foto: Dok/KPK)

SITA PKS SENILAI Rp15 M

Sebelum menyita kantor DPD Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, tim penyidik KPK juga menyita tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) senilai Rp15 miliar diduga milik EAR, di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/5).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui siaran pers yang diterima wartawan SIB, Kamis (2/5) sore.

Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang diperoleh tim penyidik di lokasi, pabrik tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar, dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk (dan kawan-kawan)," sebut juru bicara KPK tersebut.

Ia juga menjelaskan, pemasangan plang sita pada bangunan pabrik tersebut, untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"(Terhadap aset pabrik) kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/1). Erik diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari kontraktor.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada 4 orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu. Para tersangka terdiri atas Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), 2 pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron menyebut EAR menerima uang suap melalui RSR selaku orang kepercayaan EAR. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, KPK menetapkan 5 tersangka, setelah menambah 1 tersangka baru, Yusrianto Pasaribu (YP), anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). YP disebut sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, RSR, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru